Pemberian uang pelicin itu didalam penyidik lewat mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur atau Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky CH Richfat
Terdakwa Abdul Halim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua.